Pembagian Tak Merata, Motif Penusukan Juru Parkir hingga Tewas di Cideng Gambir
JEJAKVIRAL.COM - Kurang dalam sehari, pelaku penusukan juru parkir atau jukir di Pasar Tasik, Cideng, Gambir berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin menjelaskan penangkapan hingga motif penusukan yang menghilangkan nyawa orang tersebut. Dimana pelaku, SRS (45) merupakan rekan dari korban dan juga sesama jukir.
"Korban dan pelaku ini preman berebut lahan parkir di lokasi kejadian. SRS tewas dengan luka tusukan disejumlah tubuhnya oleh HR dengan senjata tajam (sajam) jenis sangkur," ucap Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat.
Komarudin menyebutkan, perselisihan antara korban dengan pelaku sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian penusukan yang menewaskan SRS. Pelaku HR diketahui sudah menaruh dendam kepada korban karena lahan parkir.
"Sebelumnya korban dengan pelaku yang merupakan preman di lokasi tersebut sudah deal bagi hasil dari parkiran. Namun korban tidak menepati janjinya hingga ditagih bagi hasil oleh pelaku beberapa kali," terangnya.
Komarudin mengatakan pelaku sudah lebih dari tiga kali meminta bagian hasil parkir, namun korban mengabaikan. Kesal dengan korban yang tidak menepati janji, pelaku berniat menusuk korban.
"Jadi pelaku ini sudah mempersiapkan aksinya dengan membeli sajam jenis sangkur dekat rumahnya, terus pulang bawa tas dengan memasukkan sangkur. Pelaku langsung ke lokasi untuk mencari korban dan langsung menusuk korban berkali - kali," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hady Saputra Siagian mengatakan pelaku mencari korban memang sudah niat membunuh.
"Pelaku sempat merangkut korban dan langsung menusukan sangkur ke korban. Korban sempat memukul muka pelaku namun pelaku yang sudah dendam langsung menusukan sangkur sebanyak lima tusukan. Diantaranya di dada, punggung belakang, pinggang, kaki," paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 kurungan penjara hingga seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, SRS, 43, juru parkir (jukir) di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, tewas mengenaskan. Dia tewas setelah ditusuk empat kali pada Kamis, 16 Maret 2023.
"Korban tewas di tempat. Sebelumnya korban sempat terlibat cekcok dengan seseorang yang saat ini masih diburu petugas Satreskrim Polsek Metro Gambir," ucap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir, Mugia Yarry Junanda.