Sidang Lanjutan Praperadilan Kawiro Susilo Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JEJAKVIRAL, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan Kawiro Susilo, Direktur Utama PT Amosys Indonesia,,PT Amosys Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Mei 2025. Dalam agenda sidang kali ini, tim kuasa hukum Kawiro Susilo yang berasal dari Kantor Hukum Syamsudin Baharudin, S.H., M.H. & Partners menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Tim kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan seksama semua fakta dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan. Mereka juga menyampaikan harapan agar hakim yang memimpin persidangan dapat mengambil keputusan yang adil, khususnya terkait dugaan tindakan zolim (kezhaliman) yang menimpa kliennya, berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang telah dihadirkan.
Menurut kuasa hukum Kawiro Susilo, mereka menilai adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Mereka menyatakan bahwa seharusnya langkah-langkah hukum dimulai dengan penyelidikan untuk mencari barang bukti, mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, dan ahli.
"Jika ada bukti permulaan yang sah, baru dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Kawiro Susilo, dalam keterangan tertulisnya, diterima media ini, Selasa (20/5).
Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa oknum penyidik yang menangani kasus ini telah melanggar prosedur yang berlaku dan secara sepihak menetapkan Kawiro Susilo sebagai tersangka. Mereka menilai penetapan tersebut terkesan dipaksakan.
"Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dinilai tidak mengikuti prosedur yang berlaku, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penerapan hukum," tambah mereka.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah hukum administrasi, bukan pidana. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan notifikasi pemulihan izin edar untuk 15 produk PT Amosys Indonesia yang sebelumnya dianggap bermasalah.
"Ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," jelas kuasa hukum Kawiro Susilo.
Dengan demikian, kuasa hukum Kawiro Susilo mendesak agar kepastian hukum mengenai status tersangka kliennya dapat dibuktikan secara jelas di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berharap agar keputusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien mereka.
Sidang lanjutan praperadilan ini akan terus berlangsung, dan diharapkan para pihak terkait dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga tayangnya berita ini, awak media, akan mengkonfirmasi pihak terkait.
Daerah