Skip to main content
x

Korupsi dalam Hukum Islam: Makan Harta Orang Lain dengan Cara Batil

JEJAKVIRAL.COM - Tindakan korupsi merupakan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip moral dan etika yang diterapkan dalam Islam. 

Lebih jauh, korupsi dianggap sebagai suatu tindakan yang sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut.

Seperti dikutip dari NU online, dalam pandangan Islam, tindakan korupsi dianggap sebagai dosa besar yang harus dihindari oleh setiap umat muslim. 

Dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 188 Allah SWT, berfirman yang artinya:

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

 Ibnu Asyur menafsirkan ayat ini dalam Kitab Tahrir wa Tanwir bahwa Allah melarang memakan harta dengan cara yang batil dan melakukan perdamaian atasnya. 

Allah juga melarang memberikan uang haram kepada hakim, untuk memihak salah satu dari dua belah pihak dalam pengadilan. 

Allah berfirman;

"Dalam ayat yang mulia ini, Allah melarang memakan harta dengan cara yang batil dan melakukan perdamaian atasnya. Allah juga melarang memberikan uang haram kepada hakim untuk memihak salah satu dari dua belah pihak dalam pengadilan. Ayat ini juga menunjukkan bahwa kejahatan tersebut memerlukan hukuman bagi masyarakat yang tidak memerangi atau mencegahnya, dan hanya bisa diampuni jika pelakunya bertobat dan membebaskan dirinya dari dosa tersebut," [Ibnu Asyur, Tahrir wa Tanwir, juz I, halaman 427].

Haikal

Daerah