Skip to main content
x

Kop Surat Dipalsukan, Ketua PWI Sulawesi Utara Voucke Lontaan Laporkan Plt Ketua PWI Sulut Abal-abal ke Polda

JEJAKVIRAL - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Voucke Lontaan melaporkan Vanny Laupatty Cs ke Polda Sulut, dalam kasus tindak pidana pemalsuan kop Surat PWI.

"Secara resmi saya telah melaporkan saudara Vanny Laupatty dan kawan-kawan yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Sulut yang memalsukan kop surat dan cap PWI Sulut," kata  Voucke Lontaan, Rabu (19/03/2025)

Voucke melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Surat laporan itu ditandatangani Inspektur  Polisi Satu Wahyudi. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Isi laporan tertulis dugaan tidak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dengan terlapor Vanny Laupatty Cs.

Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat  hasil Kongres Luar Biasa tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tidak memenuhi kuorum.

Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut. "Saat ini saya menunggu proses hukum selanjutnya,'" ujar Voucke. 

Voucke berharap anggota PWI di Sulawesi Utara  tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah.

"PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal abal tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Jangan terpengaruh dan terpancing dengan Ketua Plt PWI Sulut abal abal," ujar Voucke.